AD (Anggaran Dasar)
Anggaran Dasar ini merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan organisasi Persatuan Anak Dayak Borneo (PERADAK BORNEO), yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan visi, misi, serta tujuan organisasi.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Anak Dayak Borneo, disingkat PERADAK BORNEO.
Pasal 2
Kedudukan
PERADAK BORNEO berkedudukan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan dapat membentuk kepengurusan atau perwakilan di wilayah lain sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 3
Waktu
PERADAK BORNEO didirikan pada tanggal 20 Oktober 2022 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Asas dan Landasan
PERADAK BORNEO berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Dayak.
Pasal 5
Sifat Organisasi
PERADAK BORNEO bersifat sosial, kultural, independen, inklusif, dan non-partisan, serta tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun.
BAB III
VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 6
Visi
Bersatu dalam mengangkat derajat dan martabat masyarakat Dayak menuju kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, melalui gerakan yang kuat, berakar pada budaya, dan berdampak nyata bagi Dayak dan Nusantara.
Pasal 7
Misi
- Melestarikan budaya, adat, dan jati diri masyarakat Dayak.
- Mendorong persatuan dan solidaritas dalam keberagaman.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Dayak.
- Memberdayakan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal.
- Menjadi mitra strategis dalam pembangunan yang berkeadilan.
Pasal 8
Tujuan
Tujuan PERADAK BORNEO adalah mewadahi persatuan masyarakat Dayak, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, serta mendorong terwujudnya kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang bermartabat dan berkelanjutan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan
Keanggotaan PERADAK BORNEO bersifat terbuka bagi masyarakat Dayak dan pihak lain yang memiliki kepedulian serta komitmen terhadap tujuan organisasi.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Struktur Kepengurusan
PERADAK BORNEO dipimpin oleh pengurus yang terdiri dari unsur pimpinan umum dan pengurus harian yang dipilih melalui mekanisme musyawarah organisasi.
Pasal 12
Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan PERADAK BORNEO adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai ketentuan organisasi.
BAB VI
MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 13
Musyawarah
Musyawarah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi dan diselenggarakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 14
Sumber Keuangan
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah dan tidak mengikat, serta usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai prinsip organisasi.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi.
Pasal 17
Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi dan hasil kekayaan organisasi diserahkan untuk kepentingan sosial dan budaya masyarakat adat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman utama bagi seluruh kegiatan organisasi PERADAK BORNEO.







