AD (Anggaran Dasar)

Anggaran Dasar ini merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan organisasi Persatuan Anak Dayak Borneo (PERADAK BORNEO), yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan visi, misi, serta tujuan organisasi.


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Persatuan Anak Dayak Borneo, disingkat PERADAK BORNEO.

Pasal 2
Kedudukan

PERADAK BORNEO berkedudukan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan dapat membentuk kepengurusan atau perwakilan di wilayah lain sesuai kebutuhan organisasi.

Pasal 3
Waktu

PERADAK BORNEO didirikan pada tanggal 20 Oktober 2022 dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
ASAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Asas dan Landasan

PERADAK BORNEO berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Dayak.

Pasal 5
Sifat Organisasi

PERADAK BORNEO bersifat sosial, kultural, independen, inklusif, dan non-partisan, serta tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun.


BAB III
VISI, MISI, DAN TUJUAN

Pasal 6
Visi

Bersatu dalam mengangkat derajat dan martabat masyarakat Dayak menuju kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, melalui gerakan yang kuat, berakar pada budaya, dan berdampak nyata bagi Dayak dan Nusantara.

Pasal 7
Misi

  • Melestarikan budaya, adat, dan jati diri masyarakat Dayak.
  • Mendorong persatuan dan solidaritas dalam keberagaman.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Dayak.
  • Memberdayakan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal.
  • Menjadi mitra strategis dalam pembangunan yang berkeadilan.

Pasal 8
Tujuan

Tujuan PERADAK BORNEO adalah mewadahi persatuan masyarakat Dayak, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, serta mendorong terwujudnya kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang bermartabat dan berkelanjutan.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan

Keanggotaan PERADAK BORNEO bersifat terbuka bagi masyarakat Dayak dan pihak lain yang memiliki kepedulian serta komitmen terhadap tujuan organisasi.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota

Hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 11
Struktur Kepengurusan

PERADAK BORNEO dipimpin oleh pengurus yang terdiri dari unsur pimpinan umum dan pengurus harian yang dipilih melalui mekanisme musyawarah organisasi.

Pasal 12
Masa Bakti

Masa bakti kepengurusan PERADAK BORNEO adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai ketentuan organisasi.


BAB VI
MUSYAWARAH ORGANISASI

Pasal 13
Musyawarah

Musyawarah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi dan diselenggarakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB VII
KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 14
Sumber Keuangan

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah dan tidak mengikat, serta usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai prinsip organisasi.


BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi.

Pasal 17
Pembubaran

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Organisasi dan hasil kekayaan organisasi diserahkan untuk kepentingan sosial dan budaya masyarakat adat.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 18
Penutup

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman utama bagi seluruh kegiatan organisasi PERADAK BORNEO.

Below Article Ad
Selamat Hari Pers 2026
Ads 1200x250
Selamat Hari Pers 8
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PERADAK BORNEO!!