ART (Anggaran Rumah Tangga)
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD) Persatuan Anak Dayak Borneo (PERADAK BORNEO) dan menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sehari-hari.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota
- Anggota Pendiri
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
Pasal 2
Syarat Keanggotaan
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Bersedia aktif mendukung tujuan organisasi;
- Menjunjung tinggi nilai adat, etika, dan nama baik organisasi.
Pasal 3
Hak Anggota
- Mengikuti kegiatan organisasi;
- Menyampaikan pendapat dan aspirasi secara bertanggung jawab;
- Mendapatkan perlindungan organisasi sesuai ketentuan.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
- Mematuhi AD dan ART;
- Menjaga persatuan dan nama baik organisasi;
- Berperan aktif dalam kegiatan organisasi.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Susunan Pengurus
Susunan pengurus PERADAK BORNEO sekurang-kurangnya terdiri dari Pimpinan Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, serta koordinator bidang sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 6
Tugas dan Wewenang Pengurus
- Melaksanakan kebijakan organisasi sesuai AD dan ART;
- Mengelola kegiatan dan administrasi organisasi;
- Mewakili organisasi dalam hubungan eksternal;
- Melaporkan pertanggungjawaban kepada musyawarah organisasi.
Pasal 7
Pemberhentian Pengurus
Pengurus dapat diberhentikan sebelum masa bakti berakhir apabila melanggar ketentuan organisasi atau dinilai tidak mampu menjalankan tugas, melalui mekanisme musyawarah.
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 8
Jenis Musyawarah
- Musyawarah Nasional / Musyawarah Besar;
- Musyawarah Pengurus;
- Rapat Koordinasi.
Pasal 9
Ketentuan Musyawarah
Musyawarah diselenggarakan berdasarkan prinsip musyawarah mufakat dengan mengedepankan nilai adat, kebersamaan, dan kekeluargaan.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan organisasi dilaksanakan secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab untuk mendukung keberlanjutan kegiatan organisasi.
Pasal 11
Laporan Keuangan
Pengurus wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada anggota dan forum musyawarah organisasi.
BAB V
ETIKA, DISIPLIN, DAN SANKSI
Pasal 12
Etika Organisasi
Setiap anggota dan pengurus wajib menjunjung tinggi etika, nilai adat Dayak, serta menjaga kehormatan dan martabat organisasi.
Pasal 13
Sanksi
Pelanggaran terhadap AD dan ART dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian keanggotaan sesuai tingkat pelanggaran melalui mekanisme musyawarah.
BAB VI
PERUBAHAN ART DAN PENUTUP
Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan ART ditetapkan melalui musyawarah organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 15
Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PERADAK BORNEO.







