Hapus Denda PBB, Pemko Beri Ruang Bernapas untuk Warga

Siap diputar

PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN, Palangka Raya – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palangka Raya! Pemerintah Kota secara resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Juni 2025. Kebijakan ini hadir sebagai wujud kepedulian Pemko terhadap kondisi ekonomi warga pasca-Lebaran dan di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi ruang bernapas bagi warga, sekaligus mendorong kesadaran untuk taat membayar pajak.

“Kita ingin bantu meringankan beban masyarakat. Dengan dihapusnya denda, warga bisa lebih leluasa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani,” ujar Fairid dalam konferensi pers.(8/4/2025)

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan partisipasi warga dalam mendukung pembangunan daerah. PBB yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan, dan program-program sosial yang bermanfaat.

Pemko Palangka Raya juga membuka kanal informasi dan konsultasi melalui layanan daring dan loket terpadu, agar masyarakat bisa mengakses informasi PBB dengan mudah dan transparan.

“Bayar pajaknya, nikmati hasil pembangunannya. Kita bangun kota ini bersama-sama,” tambah Fairid.

Baca juga »  Pemko Palangka Raya Gelar FGD dan Konsultasi Publik Raperda Pengendalian Karhutla, Dorong Kolaborasi Cegah Bencana Ekologis
Tampilkan Lebih Banyak
Below Article Ad
Selamat Hari Pers 2026
Ads 1200x250
Selamat Hari Pers 8
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PERADAK BORNEO!!