Keanggotaan Perkumpulan
Keanggotaan Persatuan Anak Dayak Borneo (PERADAK BORNEO) merupakan bentuk partisipasi aktif individu dalam menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat adat Dayak secara bermartabat dan berkelanjutan.
Keanggotaan bersifat terbuka, inklusif, dan berdasarkan kesukarelaan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai adat, etika organisasi, serta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
JENIS KEANGGOTAAN
1. Anggota Pendiri
Anggota Pendiri adalah individu yang terlibat secara langsung dalam proses pendirian PERADAK BORNEO dan tercatat dalam dokumen pendirian organisasi.
2. Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah individu yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan dinyatakan sah sebagai anggota melalui mekanisme organisasi.
3. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah individu yang dinilai berjasa atau memiliki kontribusi besar terhadap pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat adat, atau pengembangan organisasi.
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
- Menyetujui dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Menjunjung tinggi nilai adat, budaya Dayak, dan etika organisasi;
- Bersedia berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi;
- Tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan nama baik organisasi.
HAK ANGGOTA
- Mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai ketentuan;
- Menyampaikan pendapat, saran, dan aspirasi secara bertanggung jawab;
- Mendapatkan perlindungan dan pembinaan organisasi;
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus sesuai mekanisme organisasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Menjaga persatuan, kehormatan, dan nama baik PERADAK BORNEO;
- Mematuhi keputusan organisasi dan hasil musyawarah;
- Menjunjung tinggi nilai adat Dayak dan prinsip kebersamaan;
- Berpartisipasi aktif dalam program dan kegiatan organisasi.
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN
Keanggotaan dapat berakhir apabila anggota:
- Mengundurkan diri secara tertulis;
- Meninggal dunia;
- Melanggar ketentuan AD dan ART serta dikenai sanksi organisasi;
- Melakukan tindakan yang merugikan nama baik dan tujuan organisasi.
Penghentian keanggotaan ditetapkan melalui mekanisme musyawarah dan keputusan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem keanggotaan ini, PERADAK BORNEO berharap dapat membangun solidaritas yang kuat, berlandaskan nilai adat, persaudaraan, dan semangat kebangsaan.










