Struktur Organisasi
PERSATUAN ANAK DAYAK BORNEO
(PERADAK BORNEO)
Struktur Organisasi Persatuan Anak Dayak Borneo (PERADAK BORNEO) dibentuk untuk menjamin efektivitas, koordinasi, serta keberlanjutan gerak organisasi dalam menjalankan visi, misi, dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Struktur ini bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi melalui mekanisme musyawarah yang sah.
PENGURUS INTI PERIODE 2022 – 2027
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Pendiri | Karib |
| Penasehat | Johnisen Petra |
| Pimpinan Umum | Gusti Tahan Wiratama |
| Sekretaris Umum | Juli Dwi Triono |
| Bendahara Umum | Nunu Natalia |
Masa bakti pengurus berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan 2027, dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai ketentuan organisasi.
KOORDINATOR BIDANG
Untuk mendukung pelaksanaan program kerja, PERADAK BORNEO membentuk koordinator bidang sebagai berikut:
- Bidang Kebudayaan dan Kesenian
- Bidang Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Bidang Ekonomi, UMKM, dan Koperasi
- Bidang Hukum dan Advokasi Hak Adat
- Bidang Lingkungan Hidup dan Wilayah Adat
- Bidang Komunikasi dan Informasi
- Bidang Kemitraan dan Kerja Sama
- Bidang Kepemudaan dan Kepemimpinan
KOORDINATOR WILAYAH
Sebagai bentuk penguatan jaringan dan perluasan peran organisasi, PERADAK BORNEO membentuk Koordinator Wilayah di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau daerah tertentu sesuai kebutuhan.
Koordinator Wilayah bertugas mengoordinasikan kegiatan organisasi di wilayahnya masing-masing serta menjadi penghubung antara pengurus pusat dan anggota di daerah.
KETENTUAN STRUKTURAL
- Seluruh pengurus dan koordinator bekerja berdasarkan prinsip musyawarah, kebersamaan, dan tanggung jawab kolektif.
- Perubahan atau penambahan struktur organisasi ditetapkan melalui musyawarah organisasi.
- Setiap unsur organisasi wajib menjaga etika, nilai adat Dayak, serta nama baik PERADAK BORNEO.
Dengan struktur organisasi ini, PERADAK BORNEO diharapkan mampu menjalankan perannya secara efektif sebagai wadah persatuan, pelestarian budaya, serta pemberdayaan masyarakat Dayak secara berkelanjutan.







