RDP DPRD Barito Utara Bahas Raperda Persampahan, Fokus pada Solusi Berkelanjutan

Siap diputar

PERADAK BORNEO, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (7/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD serta 21 peserta dari unsur eksekutif dan instansi terkait.

Dalam pembahasan tersebut, Henny menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Persampahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di daerah agar lebih terarah, terstruktur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, selama ini persoalan sampah masih menjadi salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat, sehingga diperlukan regulasi yang komprehensif sebagai dasar hukum dalam penanganannya.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas, mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir sampah, sehingga pengelolaannya bisa lebih optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan regulasi harus diiringi dengan sistem pengawasan yang baik serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” katanya.

Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas berbagai masukan dari anggota DPRD dan pihak eksekutif terkait substansi Raperda, termasuk aspek teknis pelaksanaan di lapangan agar aturan yang disusun nantinya benar-benar aplikatif.

Baca juga »  Pemko Palangka Raya Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Rujukan Kabupaten Banjar

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pandangan yang mengarah pada penyempurnaan isi Raperda, sehingga mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Utara.

Hasil rapat menyepakati bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan pada agenda berikutnya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk penjadwalan tahap lanjutan.

DPRD berharap, melalui pembahasan yang matang, Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan.

Dengan demikian, permasalahan sampah di daerah dapat ditangani secara lebih sistematis serta memberikan dampak positif bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tampilkan Lebih Banyak
Below Article Ad
Selamat Hari Pers 2026
Ads 1200x250
Selamat Hari Pers 8
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PERADAK BORNEO!!