Lahan 1.699 Hektare Kasus Korupsi Diserahkan ke Kejagung, Menhan RI Tinjau Langsung di Murung Raya

Siap diputar

PERADAK BORNEO, PALANGKA RAYA – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan sekaligus menyerahkan lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya kepada Kejaksaan Agung RI.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa lahan tersebut diserahkan karena telah menjadi bagian dari sitaan Kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang merupakan beneficial owner perusahaan tersebut. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025.

Barita menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan akan terus berlanjut, termasuk membuka peluang pengembangan perkara terhadap pihak lain yang terlibat.

“Yang melanggar aturan akan ditindak tegas, sementara yang legal tetap dilindungi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat dalam menangani kasus tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi di sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Baca juga »  Pemko Palangka Raya Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Jadi Rujukan Kabupaten Banjar

Penyidik juga menemukan keterkaitan dengan perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian besar, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari dokumen, data elektronik, hingga alat berat. Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, dan proses pelacakan aset serta pemblokiran rekening milik tersangka dan pihak terkait terus dilakukan guna memulihkan kerugian negara.

Tampilkan Lebih Banyak
Below Article Ad
Selamat Hari Pers 2026
Ads 1200x250
Selamat Hari Pers 8
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Back to top button
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online PERADAK BORNEO!!