PERADAK BORNEO, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa (7/4), terkait penataan aset Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam kegiatan tersebut, Wagub didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta, beserta jajaran terkait.
RDP tersebut merupakan agenda Panitia Kerja (Panja) Aset TNI Komisi I DPR RI sebagai tindak lanjut dari rangkaian rapat DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Selain Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, rapat juga diikuti sejumlah kepala daerah lain, seperti dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dalam forum tersebut, Panja Aset TNI menekankan pentingnya langkah negara yang tegas, terukur, dan terintegrasi dalam menata seluruh aset milik TNI.
Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klasifikasi serta pendaftaran ulang aset TNI secara terpadu ke dalam sistem resmi negara.
Klasifikasi tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari aset strategis pertahanan, operasional aktif, aset dalam sengketa dengan masyarakat, aset tidak terpakai (idle), hingga aset yang berpotensi untuk dialihfungsikan.
Langkah ini dinilai penting sebagai dasar dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pijakan dalam penyusunan rencana aksi strategis terkait penyelesaian sengketa aset antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Selain itu, penyelesaian sengketa diutamakan melalui pendekatan non-litigasi yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan solusi bersama.
Beberapa langkah yang didorong antara lain pemberian ganti untung atas lahan, penyediaan hunian pengganti bagi masyarakat terdampak, serta pembentukan satuan tugas lintas lembaga untuk mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan.






















