PALANGKA RAYA – Tingginya proporsi kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi tantangan utama dalam mendorong pembangunan dan penataan agraria. Pemerintah provinsi menilai diperlukan langkah luar biasa, termasuk dukungan kuat dari pemerintah pusat, untuk mengatasi persoalan tersebut.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa sekitar 77 persen wilayah Kalteng masih berstatus kawasan hutan. Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan legalitas lahan masyarakat serta hambatan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Ratusan desa berada di kawasan hutan. Ini menjadi tantangan besar karena masyarakat sudah lama tinggal di sana, tetapi belum memiliki kepastian hukum atas lahannya,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan legalitas tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga menghambat masuknya investasi serta pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan.
Sebagai upaya solusi, Pemprov Kalteng terus mendorong percepatan reforma agraria melalui legalisasi aset, penyelesaian konflik, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas agar pembangunan bisa berjalan dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya.
Namun, di lapangan masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, mulai dari konflik antara masyarakat dan perusahaan, tumpang tindih lahan, hingga persoalan administrasi pertanahan yang belum tertata dengan baik.
Bahkan, konflik agraria lintas provinsi antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur menjadi persoalan yang membutuhkan intervensi langsung dari pemerintah pusat.
“Ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh daerah. Perlu dukungan pusat agar penyelesaiannya menyeluruh dan berkeadilan,” ungkapnya.
Dalam konteks penyelesaian konflik, Gubernur menekankan pentingnya pelibatan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari solusi. Ia menilai pendekatan berbasis kearifan lokal mampu menciptakan penyelesaian yang lebih diterima oleh semua pihak.
“Kearifan lokal harus menjadi bagian dari solusi, bukan diabaikan,” katanya.
Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat terus didorong sebagai upaya menciptakan keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Di sisi lain, posisi strategis Kalteng dalam berbagai Program Strategis Nasional (PSN) menuntut adanya kepastian tata ruang yang kuat. Oleh karena itu, percepatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), implementasi kebijakan satu peta, serta revisi RTRW menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
“Tanpa kepastian tata ruang, pembangunan akan terus terkendala dan berpotensi menimbulkan konflik baru,” jelasnya.
Gubernur juga menyoroti perlunya kebijakan anggaran yang lebih adaptif terhadap kondisi daerah. Ia menilai pendekatan berbasis jumlah penduduk tidak cukup untuk wilayah seperti Kalteng yang memiliki luas wilayah besar dan dominasi kawasan hutan.
“Kalteng butuh perhatian khusus. Luas wilayah dan tantangan geografis harus menjadi pertimbangan dalam pengalokasian anggaran,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, Pemprov Kalteng berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat reforma agraria yang berkeadilan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.






















